JUMIATI SYAVIRA, J.S (2024) ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) DUMAI BARAT KOTA DUMAI. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang kuning Dumai.
|
Text (Skripsi)
JUMIATI SYAVIRA SKRIPSI.docx Download (1MB) |
Abstract
Pelayanan akan selalu menjadi fenomena yang selalu menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah, jika masyarakat memang membutuhkan pelayanan dari pemerintah untuk kepentingannya sendiri. Untuk itu pemerintah dituntut untuk berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh dan meningkatkan mutu pelayanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang terdapat pada pasal 1 ayat 1 yang menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan rangkaian atau kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik dapat dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Pelayanan Barang.
2. Pelayanan Jasa.
3. Pelayanan Administratif.
Standar pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa “penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Namun, karena Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistik maka pengembangan sistem pelayanan publik nasional harus memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan manajemen pelayanan yang responsif sesuai dengan aspirasi dan dinamika lokal.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menjadi dasar dalam penilaian. Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik, selain kewajiban penyelenggara tersebut di atas, perlu juga kiranya meletakkan Visi, Misi dan Motto yang dapat memotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 guna memberikan kepastian mutu layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari (Sinambela dkk, 2006):
a. Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah di mengerti.
b. Akuntabilitas, yakni pelayan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas.
d. Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
e. Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain.
f. Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
| Depositing User: | Unnamed user with username stia |
| Date Deposited: | 14 Feb 2026 08:10 |
| Last Modified: | 14 Feb 2026 08:10 |
| URI: | http://repository.stia-lk-dumai.ac.id/id/eprint/309 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

