ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) PADA DESA TELUK LANUS KECAMATAN SUNGAI APIT KABUPATEN SIAK

MIRNA TANIA, M.T (2024) ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) PADA DESA TELUK LANUS KECAMATAN SUNGAI APIT KABUPATEN SIAK. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang kuning Dumai.

[img] Text (Skripsi)
SKRIPSI MIRNA TANIA BAB I-VI.docx

Download (463kB)
[img] Text (Angket)
Lampiran Angket_Mirna Tania.pdf

Download (459kB)

Abstract

Studi mengenai kebijakan publik dapat dipahami dari dua prespektif. Pertama, perspektif politik, bahwa kebijakan publik di dalam perumusan, implementasi, maupun evaluasinya pada hakikatnya merupakan pertarungan berbagai kepentingan publik didalam mengalokasikan dan mengelola sumber daya (resources) sesuai dengan visi, harapan dan prioritas yang ingin diwujudkan.
Kedua, perspektif administratif, bahwa kebijakan publik merupakan ikhwal yang berkaitan dengan sistem, prosedur, mekanisme dan kemampuan para pejabat publik (official officers) didalam menterjemahkan dan menerapkan kebijakan publik, sehingga harapan yang ingin dicapai dapat diwujudkan
Implementsai kebijakan publik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dalam penanganan fakir miskin dibidang pendidikan dan pelayanan kesehatan, penanganan kemiskinan dengan memenuhi hak masyarakat miskin melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan dengan memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemiskinan merupakan fenomena global yang sangat memprihatinkan dari tahun ke tahun masalah kemiskinan ini tidak kunjung surut bahkan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat serta menurunya kondisi perekonomian di Indonesia. Pencapaian kesejahteraan masyarakat dilalui dengan jalan perubahan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Perubahan tersebut dilakukan melalui pembangunan, tujuan pembangunan masyarakat yaitu perbaikan kondisi ekonomi, sosial dan kebudayaan masyarakat, sehingga kemiskinan dan lingkungan masyarakat mengalami perubahan.
Kemiskinan merupakan konsekuensi ataupun akibat dari berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sikap negara terhadap Masyarakat miskin diatur dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi: “ fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pemerintahan Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dalam hal ini adalah menentukan Masyarakat berpedoman dengan 14 kriteria Masyarakat miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Masyarakat bisa dikatakan miskin jika dalam rumah tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria statistik sebagai berikut:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplaster.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memilikin tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp.500.000 seperti sepeda motor kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainya.
Dalam rangka penanggulangan kemiskinan berbasis rumah tangga, Pemerintah meluncurkan program khusus yang diberi nama Program Keluarga Harapan (PKH). Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah kebijakan program yang dirumuskan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan penduduk di Indonesia.
Sebagai sebuah program yang direncanakan secara terpusat, dalam pelaksanaan terdapat banyak aspek dan pihak yang terlibat. Dalam kaitan itu tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan dari peraturan pada saat pelaksanaan program. Begitu juga dengan kebijakan pemerintah mengenai Program Keluarga Harapan (PKH). Pelaksanaaan Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkat lokal tidak menutup kemungkinan menghadapi permasalahan-permasalahan.
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2007, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dibuat oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spriritual, dan sosial warga negara. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dengan adanya Program Keluarga Harapan (PKH) keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapatkan bantuan dana diperiode tertentu. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang membantu keluarga miskin memiliki akses dana memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan dan pendamping. Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. (Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2017). Program Keluarga Harapan (PKH) berfokus pada dua komponen yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yaitu di bidang kesehatan dan pendidikan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Unnamed user with username stia
Date Deposited: 13 Feb 2026 08:25
Last Modified: 13 Feb 2026 08:25
URI: http://repository.stia-lk-dumai.ac.id/id/eprint/300

Actions (login required)

View Item View Item