RISKY SURIANTI, risky (2024) ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT DALAM PELAYANAN M-PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KOTA DUMAI. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang kuning Dumai.
|
Text (Skripsi)
RISKY SURIANTI SKRIPSI.docx Download (864kB) |
Abstract
Bagi setiap warga Negara dan penduduk berhak atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan merupakan pemberian hak dasar kepada warga Negara atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pelayanan dalam urusan pemerintahan dalam negeri merupakan lingkup pelayanan publik sebagai mana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pemunuhan kebutuhan pelayanan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik adalah aktivitas pemberian layanan kepada warga mayarakat di suatu Negara atau pada suatu organisasi baik itu layanan secara barang maupu jasa dalam rangka untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu bentuk pelayanan Keimigrasian bagi warga negara Indonesia adalah pelayanan dalam rangka pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Paspor Indonesia yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia secara umum adalah Paspor biasa yang menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, terdiri atas 2 jenis, yaitu Paspor biasa elektronik dan Paspor biasa non-elektronik (Permenkumham 8 Tahun 2014).
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan instansi Imigrasi dalam rangka menjadi surat perjalanan untuk berangkat dan kembali dari luar negeri. Dalam pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Masa berlaku paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Namun dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dengan salah satu perubahan peraturannya adalah pada pasal 51 ayat (1) menjadi Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan PP 51 Tahun 2020. Pada peraturan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang berumur 18 tahun keatas. Sedangkan anak yang berumur di bawah 17 tahun paspor berlaku hanya 5 tahun saja.
Paspor memiliki 3 jenis paspor yaitu, paspor biasa berisi identitas pemegang dan stemple dari negara yang dikunjungi, paspor elektronik yang mirip dengan paspor biasa tetapi dilengkapi dengan chip elektronik, sedangkan paspor lux yang menawarkan berbagai fasilitas dan layanan premium seperti akses ke bandara dan pemberlakuan istimewa saat bepergian.
Dalam Kemenpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik disebutkan tentang prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu meliputi: kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, serta kenyamanan.
Hal ini pun juga diperjelas di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan kepada masyarakat sekurang kurangnya memenuhi standar yaitu: dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana.
Kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian waktu, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Pelayanan publik dianggap efektif jika masyarakat memperoleh pelayan mudah dengan prosedur yang tidak berbeli-belit, cepat, tepat dan memuaskan.
Teknologi informasi yang diterapkan pada bidang pemerintahan seperti adanya pendistribusian surat secara online, pengelolaan bagian administrasi, website dan aplikasi pembuatan dokumen pribadi, sistem pelaporan pemerintah, media komunikasi atas aspirasi masyarakat, sistem perizinan online dan media informasi daerah setempat yang membuat pelaksanaan sistem pemerintahan yang lebih baik dan efisien.
Sesuai dengan Undang-Undang ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat (1) Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Ayat (2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan sistem elektroniknya.
Manfaat lain dari penerapan teknologi informasi pada pemerintahan yaitu, membuat pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik serta menampilkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Hal itu terjadi salah satunya dikarenakan masyarakat memperoleh kemudahan, keterbukaan serta kejelasan dalam mendapatkan informasi serta pelayanan yang diinginkan.
Salah satu bentuk teknologi informasi yang ada pada bidang pemerintahan yaitu terdapat inovasi dalam pembuatan paspor. Pada tahun-tahun sebelumnya, proses pelayanan paspor dinilai kurang baik salah satunya karena banyaknya pemohon pelayanan paspor. Namun kuota tidak mencukupi, sementara masyarakat tidak mengetahui dengan jelas informasi mengenai kuota untuk pemohon yang akan mengajukan pembuatan paspor serta informasi lainnya.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
| Depositing User: | Unnamed user with username stia |
| Date Deposited: | 05 Feb 2026 04:31 |
| Last Modified: | 05 Feb 2026 04:31 |
| URI: | http://repository.stia-lk-dumai.ac.id/id/eprint/285 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

